anak jalanan
pENGERTIAN
ANAK JALANAN
Anak jalanan adalah sebuah
istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di
jalanan, namun masih memiliki hubungan dengankeluarganya. Tapi hingga kini
belum ada pengertian anak jalanan yang dapat dijadikan acuan semua pihak..
Ditengah ketiadakan
pengertian anak jalanan, dapat ditemui adanya pengelompokan anak jalanan
berdasarkan hubungan mereka dengan keluarganya. Pada mulanya ada dua kategori
anak jalanan, yaitu Children on the Street dan Childrent of the
Street. Namun pada perkembangannya dan penambahan kategori, yaitu Childrent
in the Street atau sering disebut juga Childrent from families on the
Street.
SEBAB
tERJADINYA ANAK JALANAN
Berdasarkan penelitian ada beberapa sebab terjadinya
anak jalanan antara lain:
1. Melakukan
atas dasar keinginan sendiri (66.3%)
2. Ikut-ikutan
teman (20.3%)
3. Disuruh
orang tua atau saudaranya (13%)
Sedangkn alasan melakukan kegiatan di jalanan antara
lain :
1. Karena
orang tua tidak mampu (44%)
2. Putus
sekolah (14.3%)
3. Karena
kurang biaya untuk sekolah (22.3%)
4. Disebabkan
terpish dari orang tua (19.7%)
Uraian tentang Anak
Jalanan
Peneliti menduga pengaruh
peubah lain salah satunya adalah adanya masalah kemiskinan yang dialami
oleh anak jalanan dan keluarganya. Di sisi lain juga adanya struktur sosial
dalam masyarakat, yang menyebabkan terjadinya differensiasi sosial sebagai
dampak adanya stratifikasi sosial dalam masyarakat.
Stratifikasi sosial diartikan
Sorokin sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat. Manifestasi dari gejala stratifikasi
sosial adalah adanya kelas-kelas tinggi dan
kelas-kelas yang lebih rendah. Sajogyo
(1985) lebih lanjut menjelaskan dasar dan inti
lapisan-lapisan dalam masyarakat ini
adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam
pembagian hak, kewajiban dan
tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai
sosial dan pengaruhnya di antara
para anggota masyarakat. Stratifikasi sosial ini
memberikan gambaran mengenai adanya ketidaksamaan” (inequality) dalam
kehidupan masyarakat.
Anak jalanan digambarkan
sebagai kelompok masyarakat dengan tingkat
stratifikasi sosial rendah atau merupakan golongan
bawah “grassroots” dengan status osial serta posisi kekuasaan/wewenang (power/autority)
yang tidak jelas. Tidak emiliki banyak akses ke sumber daya serta tidak
memiliki kemampuan untuk menjadi subjek
Weber membedakan empat sistem tingkatan sosial, di
mana
anak jalanan berada pada tingkatan sosial paling
bawah, tingkatan sosial tersebut adalah
1) Tingkatan kekayaan yang menimbulkan
kelas-kelas kekayaan. Kelas atas adalah orang yang hidup dari hasil
kekayaannya. Kelas bawah adalah orang yang terbatas kekayaannya atau mereka
sendiri mungkin menjadi milik orang lain.
2) Tingkatan
menurut kekuatan ekonomi yang menimbulkan kelas-kelas pendapatan : kelas atas
adalah
bankir, pemodal ; kelas bawah adalah buruh.
3) Tingkatan
yang tercermin menurut kekayaan dan pendidikan.
4) Tingkatan
status sosial : kelas atas adalah orang yang memiliki gaya hidup yang paling dapat
diterima,
berpendidikan tinggi, dan memegang posisi dengan gengsi sosial yang tinggi
pula,
serta anak
keturunan orang yang berstatus sosial tinggi.
Peneliti menduga, di samping
struktur sosial peubah lain yang turutberpengaruh terhadap perilaku anak
jalanan adalah adanya perubahan sosial dalam masyarakat. Perubahaan
sosial merupakan perubahan pada segi struktur sosial dan hubungan sosial.
Perubahan sosial diartikan sebagai suatu proses yang berlangsung dalam struktur
dan fungsi suatu sistem sosial. Diartikan pula sebagai segala yang berlaku
dalam suatu jangka waktu, pada peranan institusi atau hal lainnya yang meliputi
struktur sosial, termasuk kemunculan dan kemusnahannya.
Perubahan sosial juga berarti
perubahan dalam hubungan interaksi antar orang, organisasi atau komunitas.
Penjelasan di atas memperlihatkan perubahan sosial adalah suatu kondisi yang
bisa terjadi di semua lini, sebagai akibat adanya
pergeseran/perubahan dalam masyarakat, dengan norma, sistem nilai (value
system), kebiasaan (adat istiadat), pola interaksi, pola komunikasi,
struktur dan hal-hal lain yang ada di dalamnya, yang turut berubah seiring
dengan perubahan yang terjadi.
Peubah lain yang juga
berpengaruh adalah tidak adanya perhargaan sosial (social rewards) atau
tidak adanya pengakuan sosial (social recognition) yang mengakui
eksistensi, harkat dan martabat anak jalanan sebagai manusia, baik dari pihak
keluarga maupun lingkungan, karena walaupun mereka sering dinilai negatif tetap
ada sisi-sisi positif. Hal ini terkait dengan pernyataan Skinner yang secara
tegas menunjuk penghargaan sosial (social rewards) sebagai factor yang
dapat mempengaruhi dan membentuk perilaku. Termasuk perilaku anak jalanan salah
satunya diduga dibentuk oleh perlakuan yang ditunjukkan dalam bentuk
penghargaan dan pengakuan keluarga serta lingkungan yang diterima oleh anak
jalanan.
Pada prinsipnya kehadiran anak
jalanan dengan ciri-ciri serta perilakunya terkait dan tidak terlepas dari
sistem yang ada di sekitarnya, serta berhubungan saling pengaruh mempengaruhi,
baik dengan lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat. Masing-masing sub
sistem menjalani dan mengalami perubahan-perubahan serta menanggapi perubahan
yang ada di dalam sistem atau di luar sistem, dalam derajat yang minimal.
Sekaligus masing-masing melakukan upaya penyesuaian dari ketegangan, disfungsi
serta penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Anak jalanan dan lingkungan di
sekitarnya senantiasa berada di dalam proses perubahan yang tidak pernah
berakhir, atau dengan perkataan lain, perubahan sosial merupakan gejala yang
melekat di dalam setiap masyarakat. Manakala hal-hal dalam keluarga anak
jalanan mengalami perubahan, maka akan terjadi perubahan pula dalam diri anak
jalanan serta dalam lingkungannya. Begitupun sebaliknya, manakala anak jalanan
mengalami perubahan maka keluarga akan berubah
demikian pula lingkungan. Dalam hal ini manakala
terjadi perubahan dalam keluarga, misalnya ayah terkena Pemutusan Hubungan
Kerja, ibu terpaksa keluar rumah untuk membantu menopang ekonomi keluarga.
Manakala hasil yang diperoleh ibu tidak mencukupi kebutuhan anggota keluarga
dan ayah belum memperoleh pekerjaan pengganti, maka anak menjadi aset untuk
dapat menopang ekonomi keluarga dengan turun ke jalanan.
Manakala anak sudah terlalu
sering berada di jalanan dan nilai jalanan sudah terinternalisasi dalam diri
anak jalanan, maka hubungan anak dengan orang tua menjadi kurang/tidak
intensif. Semakin terinternalisasinya nilai jalanan dalam diri anak jalanan,
lingkungan di sekitar anak jalanan relatif semakin menganggap kehadiran anak
jalanan sebagai troublemaker dan memberi “stigma” atas keberadaannya di
jalanan. Saat mengalami perubahan terkandung pula konflik-konflik di dalamnya,
yang disumbang oleh sub-sub sistem sebagai unsur yang ada dalam masyarakat.
Setiap sub sistem (anak jalanan, keluarga, lingkungan) menyumbang bagi
terjadinya disintegrasi dan perubahan sosial. Di sisi lain masyarakat
terintegrasi di atas penguasaan atau
Istiadat. Selain hal-hal yang
dikemukakan oleh Linton, Wallace (1996) mengemukakan bahwa pengalaman yang
diterima pada masa kanak-kanak dipengaruhi oleh susunan atau tata lingkungan di
mana ia dibesarkan, sedangkan susunan tata lingkungan dipengaruhi oleh
masyarakat.
Penjelasan di atas
memperlihatkan bahwa ada saling pengaruh mempengaruhi antara individu terhadap
keluarga dan lingkungan, lingkungan terhadap keluarga dan individu, keluarga
terhadap individu dan lingkungan. Antara masa lalu dan masa kini, serta masa
kini dan masa yang akan datang, serta apa yang dilakukan/diberikan dengan apa
yang pernah diterima seseorang. Demikian pula kemampuan orang tua dalam
menjalankan fungsinya dengan baik sehingga keseimbangan (equilibrium)
dapat dicapai dan terhindar dari terjadinya difungsional yang dapat
mengakibatkan broken home dan kondisi homeless dipengaruhi oleh
pengalaman orang tua di masa lalu.
Anak
jalanan dengan berbagai aktivitasnya di jalanan merupakan produk dari tidak
jelasnya penerapan sanksi hukum bagi mereka yang dinilai melanggar ketertiban,
keamanan dan kenyamanan. Hal ini disebabkan belum adanya undang-undang atau
peraturan pemerintah yang memberikan sanksi hukum yang jelas bagi mereka yang
mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan di jalanan atau di fasilitas
umum lainnya. Akibatnya situasi dan kondisi anak untuk turun ke jalan menjadi
salah satu solusi serta kebiasaan, yang semakin melembaga bagi anak yang
terdesak dan merasa tidak nyaman berada dalam lingkungan keluarganya, karena
berdomisili di daerah slum yang padat/penuh sesak dengan situasi dan
kondisi yang berada di bawah standar.
sumber : jakartapost.com
0 comments:
Post a Comment